Bengkulu – Kembali melakukan pengajuan berkas calon P3K paruh waktu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu mengklaim sampai saat ini masih ada 48 berkas calon P3K paruh waktu yang masih belum tuntas di BKN.
Hal ini setelah BKD Provinsi Bengkulu yang kembali menerima hasil pertimbangan teknis dari pengajuan 83 berkas ke BKN beberapa waktu lalu dan masih ada 48 berkas calon P3K paruh waktu yang masih belum diterima dengan berbagai alasan.
Dengan demikian masih harus dilakukan perbaikan berkas dan kemudian diajukan ulang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menjelaskan 10 orang diantaranya masih terkendala keabsahan ijazah yang di upload oleh calon P3K paruh waktu, dikarenakan ijazah yang diupload bukan ijazah asli melainkan fotocopy.
“Saat ini kami masih berupaya dan menunggu yang bersangkutan melakukan perbaikan untuk kembali diajukan untuk dilakukan Pertek,” jelas Sri Hartika.
Untuk satu orang yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, penjelasan dari BKN bahwa yang bersangkutan terkendala pada ijazah yang tidak mampu menunjukkan ijazah asli.

















