Bengkulu Utara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu kembali memperkuat upaya pencegahan keuangan ilegal.
Caranya dengan memberikan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis (4/12).
Berlokasi di ruang Command Center Setdakab, edukasi dari OJK ini dihadiri puluhan ASN dari berbagai OPD.
Edukasi ini merupakan bagian dari program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang menekankan peningkatan pemahaman ASN terhadap bahaya:
- Investasi bodong
- Pinjaman online (pinjol) ilegal,
- Praktik judi online (judol).

Asisten Manajer Pengawas Perilaku Usaha OJK Bengkulu, Rahmaddiansya, dalam sesi wawancara menyebutkan masih banyak ASN yang terjebak dalam praktik keuangan ilegal.
Ini akibat kurangnya literasi keuangan dan tidak cermat dalam mengecek legalitas suatu tawaran investasi.
“Banyak ASN menjadi korban investasi bodong karena tergiur iming-iming keuntungan tinggi tanpa melihat legalitas dan logis tidaknya skema bagi hasil,” jelasnya.
Rahmad juga menegaskan pentingnya menerapkan prinsip “2L” yakni Legalitas dan Logis, sebagai langkah dasar untuk menghindari jebakan investasi ilegal.

















