Seluma – Upaya pemberantasan penyalahgunaan obat terus dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Seluma.
5 pria dan 1 perempuan terjaring razia petugas Satpol PP pada Selasa (3/12) malam.
Mereka diamankan saat berada di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma.
Kabid Penertiban Umum Satpol PP, Heri Yulianto, mengatakan muda mudi ini mengonsumsi minuman keras.
Tidak hanya itu, mereka juga mengonsumsi obat batuk Grantusif yang kandungannya sama dengan Samcodin.
“Patroli rutin ini kita diadakan untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Seluma, dan malam tadi kita temukan 6 muda mudi sedang mabuk di Kantor Perizinan,” terang Heri Yulianto.
Usai didata, muda mudi ini kemudian digelandang ke Polres Seluma untuk pembinaan, sebelum dijemput oleh orang tuanya masing-masing.

Untuk diketahui Grantusif merupakan obat bebas, namun penggunaannya harus sesuai dengan dosis yang dianjurkan pada kemasan atau sesuai petunjuk dokter karena mengandung tiga bahan aktif, yakni:
- Dextromethorphan Hydrobromide
- Diphenhydramine Hydrochloride
- Guaifenesin (Glycerilguaiacolat).
Ketiga bahan aktif tersebut memiliki efek samping yakni merusak jaringan otak dan ginjal, jika dikonsumsi secara berlebihan tanpa dosis yang telah dianjurkan pada kemasannya.

















