Bengkulu – Sidang perkara kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (4/12).
Dalam persidangan, JPU Kejati Bengkulu menghadirkan saksi dari Bapenda Kota Bengkulu, Inspektorat dan bagian hukum.
Kehadiran saksi untuk membuktikan tidak adanya pembayaran bagi hasil yang dilakukan PT Tigadi Lestari dan PT Dwisahautama selaku pengelola Mega Mall dan PTM kepada Pemkot Bengkulu.
Dalam persidangan, saksi Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi menyebut jika Mega Mall dan PTM membayar PBB, pajak hiburan dan parkir.
Namun terkait dengan pembayaran bagi hasil saksi (Nurlia) mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara itu Pajak Bumi Bangunan yang dibayarkan Mega Mall setiap tahun berkisar Rp 42 juta dan tercatat sejak tahun 2007.
Namun sejak tahun 2022 sampai 2025 ada tunggakan pajak yang totalnya sekitar Rp 400 juta lebih.
“Total pajak tertunggak tahun 2022 sampai 2025 Rp 462 juta. Terkait pajak diberlakukan tahun 2007, karena sebelumnya dikelola oleh KPKNL pusat,” kata saksi.


















