Seluma – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2009,2010 dan 2011.
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang berstatus tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses Tahap II berlangsung di Rutan Malabero Kota Bengkulu pada Kamis, 4 Desember 2025.
Tahap II dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH, sementara tersangka Murman Effendi didampingi dua penasihat hukumnya.
“Hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Tipidkor pembebasan lahan tahun anggaran 2009–2011. Tahap II telah dilaksanakan dari penyidik kepada Penuntut Umum,” terang Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar.
Ekke menambahkan, setelah pelimpahan tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kita daftarkan ke Pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, tujuh tersangka lain yang sebelumnya terlibat dalam perkara yang sama telah lebih dulu menjalani proses persidangan, yaitu:
- Jasran Harhap (mantan Kepala BPN),
- Mulkan Tajudin (mantan Sekda),
- Saiful Dahli (mantan Sekda)
- Jaferson (mantan Kabag Tapem),
- Tarmizi Yunus (mantan Kabag Tapem),
- Edi Susila (mantan Kasubag Pertanahan)
- Amzan Zahari (bendahara pembantu).
Kasus ini berawal dari proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung pada 2009 hingga 2011.

















