Mukomuko – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Air Dua, Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, hingga kini masih terus berlangsung.
Kegiatan yang telah berjalan hampir tiga tahun tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan tim camkohatv di lapangan, penambangan dilakukan secara terbuka di sepanjang garis pantai Air Dua. Para pelaku berasal dari berbagai kalangan, baik laki-laki maupun perempuan.

Tidak hanya warga Desa Retak Ilir, aktivitas tersebut juga melibatkan warga dari sejumlah desa tetangga.
Kegiatan penambangan ini dilakukan hampir setiap hari, bahkan tidak jarang berlangsung hingga malam hari.
Keberadaan penambangan emas ilegal ini memicu keresahan warga. Pasalnya, aktivitas tersebut menyebabkan abrasi pantai yang semakin parah, mengikis bibir pantai dan mengancam ekosistem pesisir.

















