Bengkulu Utara – Pengusulan Nomor Induk Pegawai bagi 2.303 bagi calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu belum terlaksana.
Penyebabnya karena masih terdapat 1 peserta yang belum menuntaskan perbaikan dokumen
Sehingga pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa dilakukan secara keseluruhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menjelaskan bahwa satu peserta tersebut masih terkendala pada perbedaan nama antara ijazah dan data kependudukan.
Untuk menuntaskan persoalan ini, peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kampus atau sekolah asal sebagai dasar perbaikan data.
“Saat ini hanya tersisa satu calon PPPK yang belum melengkapi dokumen perbaikan. Kami masih menunggu agar pengusulan NIP bisa dilakukan sekaligus tanpa pengecualian,” jelas Inayati.
Menurutnya, BKPSDM terus mengintensifkan komunikasi dengan calon PPPK yang bersangkutan, yang diketahui berasal dari Kecamatan Arma Jaya, agar segera menyerahkan dokumen yang diminta.

















