Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata memberi atensi investor prioritaskan tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikannya saat hadir dalam paripurna DPRD Bengkulu Utara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa, (16/12).
Selain membahas hal tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, hak penyandang disabilitas juga menjadi perhatian serius Bupati Arie.
Kedua Raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pencari kerja.
Regulasi tersebut juga mengatur secara lebih spesifik terkait infrastruktur aksesibilitas, rehabilitasi sosial, serta partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam proses perumusan kebijakan daerah.
“Raperda hak penyandang disabilitas ini disusun untuk menjamin kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bengkulu Utara, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, politik, hingga kesempatan kerja, serta perlindungan dari diskriminasi,” ujar Arie.
Sementara itu, dalam Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk menekan angka pengangguran terbuka melalui pengaturan yang berpihak pada tenaga kerja lokal.
“Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban bagi investor untuk menyerap minimal 80 persen tenaga kerja dari putra-putri asal Bengkulu Utara, tentunya dengan menyesuaikan keterampilan dan kompetensi calon pekerja,” tegas Arie.
Selain penyerapan tenaga kerja lokal, Raperda ini juga mengatur aspek kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan pekerja, baik pekerja dalam negeri maupun pekerja migran asal Bengkulu Utara.

















