Bengkulu – Pencurian lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dilakukan seorang pria pada siang hari di kawasan Kampung Cina, Kota Bengkulu, berujung tindak pidana. Dia berhasil ditangkap personel Satreskrim Polresta Bengkulu.
Pelaku diketahui berinisial HA, seorang nelayan yang tinggal di Jalan Enggano Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. HA ditangkap setelah mencuri lampu dengan alasan kondisi melaut lagi sulit mendapatkan uang lantaran tidak bisa melaut.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam melalui Kasubnit Pidana Umum Polresta Bengkulu, Ipda. Revi Harisona mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku pencurian lampu jalan tersebut usai tindak pencuriannya viral di medsos.
“Sudah diamankan oleh Polresta Bengkulu telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian lampu penerangan jalan di kawasan Kampung Cina,” kata Kasubnit Pidum.
Kasubnit menambahkan, pencurian lampu jalan itu terjadi pada Sabtu (13/12), aksi pelaku berlangsung siang hari dan disaksikan oleh warga sekitar di Jalan Panjaitan Nomor 68, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

















