Nasional – Berbagai kejadian viral di Indonesia di penghujung tahun, tepatnya pad Desember 2025 menarik perhatian luas, mulai dari isu ujaran kebencian, polemik kuliner, hingga fenomena di sekolah.
Terbaru, kasus seorang YouTuber dengan akun Resbob (Adimas Firdaus) terkait kasus ujaran kebencian karena menghina suku Sunda.
Kini, kasus penghinaan suku Sunda oleh YouTuber Resbob telah masuk ke ranah hukum dan berujung pada penangkapan serta sanksi akademis pada Desember 2025.
Resbos Ditangkap
Pelarian empat hari ke sejumlah kota oleh youtuber Resbob kandas. Sebab, ia berhasil ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, Senin kemarin.
Tak hanya ditangkap polisi, ia juga dijatuhi sanksi oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
Sanksi tersebut berupa pengeluaran atau drop out (DO) sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UWKS.
Bukan hanya itu saja, bahkan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (GMNI UWKS) per 13 Desember 2025 menerbitkan pemberitahuan pemberhentian anggota terhadap Resbob.

















