Bengkulu – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya sendiri bernama Yati di Jalan Manggis Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, memasuki babak akhir.
Terbaru pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menghentikan perkara usai dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Penghentian perkara atau SP3 karena tersangka berinisial NA yang merupakan seorang perempuan dinyatakan gugur demi hukum atau tidak cakap karena memiliki gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam melalui Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda. Revi Harisona menyatakan penghentian perkara atau SP3 usai pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian hasil koordinasi, penyidik melakukan Gelar perkara dan dihentikan perkara sebagaimana Pasal 44 KUHP.
“Cuma terkait status NA, kita sudah koordinasi dengan RSKJ dan Dinas Sosial untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan di RSKJ, yang selanjutnya akan dibina oleh Dinas Sosial,” kata Ipda. Revi.

















