Nasional – Tahun 2025 akan segera berakhir, itu artinya tahun 2026 segera tiba. Ada banyak hal yang menjadi perhatian publik, salah satunya mengenai seragam atau pakaian dinas ASN.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi banyak individu di Indonesia.
Walaupun keduanya memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun aturan baju PNS dan PPPK menjadi salah satu aspek menarik perhatian publik.
Sebenarnya, pemahaman terhadap perbedaan baju PNS dan PPPK ini penting, terutama dalam menegaskan identitas dan kedudukan masing-masing dalam struktur kelembagaan negara.
Lantas, seperti apa aturan seragam PNS dan PPPK di tahun 2026?
Aturan Seragam ASN 2026
Terbaru, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penggunaan pakaian dinas bagi ASN tahun 2026 untuk seluruh PNS dan PPPK, baik itu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
















