Bengkulu – Mantan Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Bujang HR dan Parizan Harmedi yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu, menjalani persidangan dugaan korupsi di Pasar Panorama.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan pokok perkara menjerat keduanya hingga menimbulkan kerugian negara Rp 12 miliar.
Kedua terdakwa disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 12 miliar yang bersumber dari pemanfaatan aset pemerintah daerah secara tidak sah serta pungutan liar terhadap pedagang dalam proses pengelolaan dan penjualan kios di Pasar Panorama.
Perbuatan tersebut dinilai merugikan kas daerah sekaligus berdampak pada hak-hak pedagang yang seharusnya memperoleh fasilitas secara transparan dan sesuai ketentuan.
Terhadap dakwaan JPU, Ana Tasya Pase yang merupakan PH terdakwa Parizan Harmedi, menegaskan, pihaknya akan memberikan bantahan hal-hal yang tidak sesuai, saat pembuktian dan keterangan saksi meringankan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi. Pada intinya yang tidak sesuai dibantah saat pembuktian. Dalam sidang nanti akan dihadirkan juga saksi meringankan,” ungkap Ana Tasya Pase.

















