Bengkulu – Oknum PPPK BPJN Provinsi Bengkulu berinisial AT dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (18/12) pagi.
LN selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya Tarmizi Gumay, mengatakan bahwa LN dilaporkan atas dugaan kasus zinah dan enelantaran anak istri.
Tarmizi Gumay saat memberikan keterangan di Polda Bengkulu menyampaikan bahwa dua laporan tersebut telah diterima Polda Bengkulu.
“Alhamdulillah laporannya telah diterima, kami harap dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Tarmizi.
Selain dua laporan itu, Tarmizi menyebut akan ada laporan baru yang dikembangkan, yaitu menikah lagi tanpa izin istri.
Tarmizi menyayangkan bahwa AT selaku oknum PPPK BPJN Provinsi Bengkulu ini tega melakukan perzinahan dan penelantaran anak.
“Yang kami sangat sayangkan, begitu diangkat menjadi PPPK, kok tega melakukan perzinahan dan penelantaran terhadap anak istri,” pungkas Tarmizi.
Sebelumnya, LN selaku istri sah dari AT juga melaporkan wanita berinisial GS yang berstatus PPPK Tenaga Kesehatan ke Inspektorat Seluma.

















