Bengkulu – Wanita berinisial LN telah melaporkan suaminya AT secara resmi ke Polda Bengkulu.
LN warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu ini melaporkan suaminya atas kasus dugaan zinah, dan penelantaran anak.
AT merupakan PPPK di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.
Penuturan LN, dugaan perselingkuhan sang suami yang berujung perzinahan ini bermula pada April 2025 lalu.
Saat itu LN mendapat bukti komunikasi rutin antara AT (suaminya) dengan wanita berinisial AG yang rupanya PPPK Nakes di Kabupaten Seluma.
LN pun mencari bukti dan sejumlah verifikasi dari berbagai sumber, hingga akhirnya terbongkar bahwa AT dan AG menikah siri pada Juli 2025.
Tidak hanya melakukan perselingkuhan, nikah siri. AT rupanya berhenti memberikan nafkah lahir dan batin kepada anak istri sejak Agustus 2025.

Sebelum melaporkan ke Polda Bengkulu, LN telah mengirimkan laporan administrasi ke Inspektorat Kabupaten Seluma untuk ditindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Karena proses yang terasa tidak memberikan kepastian, LN memutuskan untuk melibatkan pihak penegak hukum agar kasus ini ditindak lanjut secara pidana.

















