Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan merilis kasus penembakan petani di Pino Raya pada Senin, 24 November 2025 lalu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Awilzan S.I.K,. M.H menyebut jika AH selaku pemilik senjata api yang menembak petani telah menjadi tersangka.
AKBP. Awilzan mengatakan, AH ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal saat press rilis, Jumat (19/12).
Senjata api yang digunakan oleh AH merupakan senjata api jenis revolver lima silinder merek S&W.
Senpi itu dibeli tersangka AH seharga Rp 4 juta dan merupakan senjata pabrikan.
Hasil penyidikan dan pengembangan, senpi tersebut dibeli dari seseorang dan saat ditelusuri, penjual senpi tersebut sudah meninggal dunia.
“Untuk hari ini setelah memenuhi syarat formil dan materil, kami menetapkan tersangka saudara AH (karyawan PT ABS) dari status saksi menjadi tersangka kemudian dilanjutkan tahap penyidikan berikutnya,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, Revolver merek S&W 5 silinder ini merupakan senjata pabrikan dan AH tidak memiliki izin untuk memegang senjata tersebut.
“Dalam hal ini ahli senjata dan memang senjata ini senjata pabrikan. Dari ahli perizinan senjata ini memang tidak berizin jadi dapat dikatakan tidak berizin ilegal,” tambah Kapolres.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 24 November 2025 lalu.

















