Bengkulu – Rapat persiapan pelaksanaan pengundian pemenang Program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berhadiah Umrah dilaksanakan Jumat (18/12).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang memimpin rapat persiapan mengatakan, pengundian akan dillaksanakan 31 Desember 2025.
Rapat ini membahas persyaratan bagi calon peserta program yang ikut serta.
Persyaratannya adalah kendaraan yang diikutsertakan harus merupakan kendaraan milik pribadi atau perseorangan yang dibuktikan dengan kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.
Program ini tidak berlaku bagi:
- Kendaraan dinas,
- Kendaraan milik perusahaan,
- Yayasan, maupun Badan Usaha lainnya.
Selain itu, peserta diwajibkan telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I/BBN II) Tahun Pajak 2025 tepat waktu.
Program PKB Berhadiah Umrah juga tidak berlaku bagi:
- Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,
- Pejabat atau direksi Bank Bengkulu,
- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.
















