Dalam peraturan tersebut, bantuan perumahan meliputi bantuan pembangunan permukiman, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah swadaya, serta penyediaan rumah khusus.
Apa Itu BSPS
BSPS ini bukan bantuan penuh, tetapi bersifat stimulan.
Pemerintah memberikan dukungan dana agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas rumahnya secara mandiri melalui semangat gotong royong.
BSPS merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tujuannya agar mampu mewujudkan rumah layak huni secara swadaya dan bergotong royong.
Mengacu pada peraturan menteri terkait, BSPS adalah program bantuan dan layanan rumah swadaya bagi masyarakat untuk menggerakkan serta meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni beserta lingkungannya.
Penetapan calon penerima BSPS ini, mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2), yakni meliputi:
- Batas tertinggi penghasilan,
- Kualitas rumah,
- Status penguasaan lahan,
- Komitmen terhadap pelaksanaan program.
(Hari Adiyono)

















