2. Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi
Dalam hal ini, setiap orang harus memastikan pinjol atau fintech lending sudah mendapat izin dari OJK.
Masyarakat juga disarankan untuk menggunakan website atau aplikasi resmi dalam melakukan transaksi pinjol.
Selain itu, masyarakat juga harus waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo yang meniru pinjol legal.
3. Hapus SMS tawaran pinjol
Pinjol atau fintech lending yang resmi di OJK tidak diberikan izin untuk menawarkan pinjaman kepada nasabahnya melalui saluran komunikasi pribadi berupa SMS atau pesan instan tanpa persetujuan konsumennya.
Selanjutnya untuk legalitas pinjaman online ini bisa di cek di call center 157, WhatsApp 081-157-157-157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Putri Nurhidayati

















