<strong>Seluma</strong> - Satresnarkoba Polres Seluma, pada Selasa (24/02/2026) malam, menangkap anak mantan Kepala Desa berinisial PA. PA merupakan warga Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Timur Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Kasat Reserse Narkoba Polres Seluma, Iptu. Trio Hendra mengatakan kepada RBTV, pihaknya mendapat informasi lokasi sering terjadinya transaksi narkotika. <h3>Lokasi Penangkapan</h3> Lokasi tersebut adalah jembatan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan. Atas informasi itu, tim Satgas Gakkum Pekat Nala I 2026 Polres Seluma melaksanakan penyelidikan. Puncaknya pada hari Selasa (24/02) sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendatangi lokasi jembatan dan melihat ada tiga orang yang sedang duduk di jembatan. Saat petugas mendekat, salah seorang terlihat membuang sesuatu ke dalam sungai sehingga petugas mengamankan terduga pelaku PA. Penangkapan terhadap PA ini disaksikan oleh Kades Pasar Seluma, Yus Sukardi. <blockquote>"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan kita langsung menuju ke lokasi orang yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja.<!--nextpage--> Saat kita tiba dan disaksikan Kades Pasar Seluma, kami menemukan barang bukti dalam tas milik terduga pelaku berupa narkotika jenis ganja," terang Iptu. Trio Hendra.</blockquote> <img class="alignnone size-full wp-image-12265" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-26-at-20.03.42.jpeg" alt="" width="848" height="480" /> Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket kecil yang narkotika golongan 1 jenis ganja yang di buang ke sungai. <blockquote>"Usai menginterogasi terduga pelaku, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku," tambahnya.</blockquote> Di kediaman terduga pelaku, polisi mendapatkan barang bukti lagi berupa 1 paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja dalam lemari pakaiannya. Usai melakukan penggeledahan dan mendapatkan banyak barang bukti narkotika jenis ganja, terduga pelaku digelandang ke Polres Seluma. <h3>Barang Bukti</h3> Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King dan HP milik PA. <blockquote>"Untuk pasal yang kami terapkan terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," pungkasnya.</blockquote> Saat ini, PA yang juga karyawan perusahaan perkebunan ternama di wilayah Kecamatan Seluma Barat, harus berurusan dengan hukum.<!--nextpage--> <strong>(Hari Adiyono)</strong>