Bengkulu Utara – Gaji PPPK penuh waktu Kabupaten Bengkulu Utara sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Padahal semula diperkirakan ditanggung melalui Dana Alokasi Umum yang menjadi dukungan pemerintah pusat.
Pada tahun 2025, Pemkab Bengkulu Utara menganggarkan sekitar Rp105 miliar untuk gaji dan tunjangan PPPK sebanyak 2.146 orang.

Namun pada tahun 2026, beban anggaran naik sekitar 8 persen atau menjadi sekitar Rp113 miliar dengan adanya penambahan 180 PPPK yang baru saja dilantik.
Disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, selain dari gaji dan tunjangan, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, pemerintah daerah dibebankan 4 persen dari 5 persen besaran gaji pokok PPPK untuk pembayaran BPJS Kesehatan.
