Dengan adanya kebijakan ini, maka Pemkab Bengkulu Utara juga harus mengalokasikan sekitar Rp4,5 miliar untuk pembayaran BPJS Kesehatan.
Masrup juga mengaku saat ini pihaknya masih menyusun formulasi terhadap gaji untuk 2.306 PPPK paruh waktu yang akan dikoordinasikan bersama kepala daerah dan TAPD.
“Tinggal lagi ke depannya ditambah kebutuhan paruh waktu. Nanti angka finalnya sedang kami susun untuk diekspos ke pimpinan. Opsi-opsi yang ingin diambil masih menunggu kejelasan aturan yang lebih tinggi, terkait dinamika pengelolaan pengangkatan PPPK paruh waktu akan seperti apa,” ujar Masrup.
Novan Alqadri