Yasin menyoroti status kepengurusan PPM Bengkulu. Ia mempertanyakan dasar hukum Oktarina yang mengklaim diri sebagai Plt Ketua PPM Bengkulu.
Menurut pihak LVRI, hingga saat ini Ketua PPM yang sah dan diakui secara organisatoris adalah Meriyani, sehingga klaim sepihak dari pelapor dinilai janggal dan tidak berdasar.
Menanggapi laporan yang telah dilayangkan ke Polresta Bengkulu, Muhammad Yasin menyatakan siap bersikap kooperatif dan akan menyerahkan bukti-bukti tandingan, termasuk rekaman video saat kejadian.
Ia berharap Polresta Bengkulu dapat melihat kasus ini secara objektif dan mendalami fakta sebenarnya di lapangan, termasuk memeriksa saksi-saksi yang hadir dalam rapat tersebut.
(Untung)

















