Nasional – TNI dan Polri adalah abdi negara yang sama-sama bekerja untuk pemerintahan dan sebagai perwujudan bela negara dalam pertahanan dan keamanan.
Bahkan, saat ini tengah ramai mengenai kenaikan gaji ASN hingga TNI dan Polri.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto luncurkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Peraturan tersebut berisikan 8 poin penting, salah satunya adalah mengenai rencana kenaikan gaji aparatur negara.
Lampiran beleid tersebut, pada poin keenam ‘8 Program Hasil Terbaik Cepat’, tertulis adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Poin tersebut sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi poin tersebut.
Gaji TNI dan Polri
Berikut rincian gaji TNI dan Polri yang perlu diketahui:
Gaji Polri
Berikut rincian gaji polri mengutip PP Nomor 7 Tahun 2024:
1. Golongan I (Tamtama)