Bengkulu – Pemerintah pusat saat ini mulai melakukan proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mekanisme rekrutmen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan sebanyak 4.423 pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dari total 4.471 pegawai non-ASN yang masuk database BKN.
