Bengkulu – Pemerintah pusat saat ini mulai melakukan proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mekanisme rekrutmen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan sebanyak 4.423 pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dari total 4.471 pegawai non-ASN yang masuk database BKN.

Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi menjelaskan, 48 pegawai non-ASN lainnya tidak diusulkan karena sebagian sudah mengundurkan diri dan sebagian lagi tidak berasal dari instansi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Nantinya, data yang diusulkan akan kembali divalidasi oleh pemerintah pusat untuk dinyatakan layak atau tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Penetapan status ditargetkan selesai pada September mendatang.
 
			 
                                

















