“Data terakhir dari 4.471 itu, yang kita usulkan 4.423. Ada 48 yang tidak diusulkan, dan itu berdasarkan usulan dari OPD. Kenapa tidak diusulkan? Ada yang mengundurkan diri, ada yang tidak berasal dari instansi kita. Seluruh data yang tidak diusulkan itu konkret, karena memang ada persyaratan yang tidak memenuhi,” ujar Rusmayadi.
Untuk diketahui, mekanisme rekrutmen PPPK paruh waktu ini mewajibkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan formasi secara rinci dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepada Menteri PAN-RB melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria pengusulan formasi meliputi: