Disampaikan Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, SM., M.A.P penertiban ini dilakukan karena diduga kerap terjadi dugaan tindak pidana pungli. Hal tersebut terbukti dengan adanya beberapa laporan Polisi yang diterima di Polres Rejang Lebong.
“Kita sudah melaksanakan penertiban dan memberikan imbauan kepada Pos TPR serta pelaku pungli di sepanjang jalan lintas curup – lubuk linggau Wilkum Polsek Padang Ulak Tanding dan Wilkum Polsek Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong,” ungkapnya.
Dalam penertiban itu setidaknya berada di tiga (3) titik lokasi diantaranya Pos TPR Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Pos TPR Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang dan Pos TPR Desa Taktoi Kecamatan Sindang Kelingi.
“Penertiban ini kita lakukan bersama dengan Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong di Jalan lintas Sindang Kelingi – Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong di 3 (tugas) Titik Lokasi,” lanjutnya.
Selain itu, Kabag OPS Polres Rejang Lebong juga menegaskan agar masyarakat yang membangun TPR dan melakukan pungutan liar segera membubarkan diri dan membongkar Pos TPR secara mandiri.

















