Kepahiang – Dua orang menjadi tersangka dugaan korupsi fee proyek irigasi BWSS tahun 2023. Kedua tersangka masing-masing berinisial KM dan FR.
KM merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, sementara FR pernah menjadi Caleg tahun 2023 lalu.
Usai menjadi tersangka, keduanya langsung digiring penyidik Tipidkor Polres Kepahiang ke ruang tahanan.
Aan Juanda selaku kuasa hukum dari tersangka Km mengatakan, jika kliennya dari sejak awal diperiksa sudah memberikan semua informasi yang diperlukan oleh penyidik.
“Selama 2 tahun klien kami sudah kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Aan.

Sementara Maghdaliansi selaku kuasa hukum FR, menyebut jika FR kliennya pada saat dilakukan OTT tidak menerima keuntungan dari proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang.
“Yang pastinya klien kami ini pada saat OTT merupakan caleg dan sampai saat ini belum ada keuntungan dari proyek itu yang dirinya (FR) terima, dan belum diketahui statusnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu Satreskrim Polres Kepahiang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Desa, satu orang politisi dan ASN atas dugaan fee proyek di kawasan Desa Pagar Gunung.
















