ASN diminta selalu mengecek izin perusahaan melalui kanal resmi OJK serta menilai apakah tawaran keuntungan masih masuk akal.
Selain itu, OJK turut memberikan panduan praktis mengenai upaya pencegahan, penanganan, hingga mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi penipuan terkait pinjol ilegal, investasi bodong, maupun kejahatan digital lainnya.

Melalui kegiatan ini, OJK dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap peningkatan literasi keuangan dapat mempersempit ruang gerak praktik keuangan ilegal yang masih marak terjadi, serta melindungi ASN dari potensi kerugian finansial.
“Saat ini banyak sekali kejahatan keuangan digital, jadi kita harus tau bagaimana cara mengatasinya, pencegahan dan pelaporan,” ujar Rahmaddiansya.
(Novan Alqadri)

















