Menurut Sekda, keberadaan ASN di tempat kerja sangat dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Karena itu, ASN tetap masuk kerja meskipun ada kebijakan WFA dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Bengkulu Utara tetap memberikan dispensasi khusus bagi ASN yang merayakan Natal dan Tahun Baru.
Dispensasi tersebut diberikan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi masing-masing perangkat daerah.
“Bagi ASN yang merayakan Natal dan Tahun Baru, kami berikan dispensasi khusus. Namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” jelas Fitriyansyah.
Sementara itu, bagi ASN yang berhalangan masuk kerja dan tidak mendapatkan dispensasi, pemerintah daerah mempersilakan untuk menggunakan mekanisme cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN yang tidak bisa masuk kerja tetap dapat mengajukan cuti sesuai aturan. Semua sudah ada mekanismenya,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga kinerja birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap optimal hingga akhir tahun 2025.

















