<strong>Bengkulu Utara</strong> - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Pemerintah Daerah bisa menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025. Namun, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memutuskan tidak menerapkan kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah, menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingginya kompleksitas pekerjaan pada penghujung tahun anggaran. <blockquote>“Akhir tahun merupakan periode dengan beban kerja yang cukup kompleks. Banyak pekerjaan yang harus dioptimalkan penyelesaiannya, terutama terkait administrasi dan evaluasi program,” ujar Fitriyansyah.</blockquote> Selain faktor pekerjaan internal, optimalisasi pelayanan publik juga menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah.<!--nextpage--> Menurut Sekda, keberadaan ASN di tempat kerja sangat dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. <blockquote>“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Karena itu, ASN tetap masuk kerja meskipun ada kebijakan WFA dari pemerintah pusat,” tegasnya.</blockquote> Meski demikian, Pemkab Bengkulu Utara tetap memberikan dispensasi khusus bagi ASN yang merayakan Natal dan Tahun Baru. Dispensasi tersebut diberikan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi masing-masing perangkat daerah. <blockquote>“Bagi ASN yang merayakan Natal dan Tahun Baru, kami berikan dispensasi khusus. Namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” jelas Fitriyansyah.</blockquote> Sementara itu, bagi ASN yang berhalangan masuk kerja dan tidak mendapatkan dispensasi, pemerintah daerah mempersilakan untuk menggunakan mekanisme cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <blockquote>“ASN yang tidak bisa masuk kerja tetap dapat mengajukan cuti sesuai aturan. Semua sudah ada mekanismenya,” tambahnya.</blockquote> Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga kinerja birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap optimal hingga akhir tahun 2025.<!--nextpage--> <strong>(Novan Alqadri)</strong>