Ketua RT setempat, Mepsi Heldan membenarkan kejadian yang mencoreng lingkungan mereka tersebut.
Menurutnya, pihak keluarga yang tidak terima langsung bergerak cepat melaporkan TH ke Mapolresta Bengkulu.
Berkat respon sigap pihak kepolisian, pelaku kini tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Ketua RT memastikan bahwa TH sudah diamankan dan dibawa oleh aparat penegak hukum guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, TH telah mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemuda asal Bandung Barat ini terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka dari ancaman predator yang mengintai di lingkungan sekitar.
Untung Sari

















