Nasional – Untuk PPPK yang baru saja dilantik, informasi ini penting dipahami. Karena terkait aturan atribut dan seragam yang harus dipakai.
Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu poin penting yang termuat dalam aturan ini adalah penyeragaman ketentuan seragam dan atribut antara CPNS dan PPPK.
Pada mulanya terdapat perbedaan dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut antara PNS dan PPPK. Namun melalui kebijakan baru ini, kedua status ASN tersebut memiliki standar seragam yang sama.
Aturan Atribut dan Seragam PPPK
Seperti apa aturan lengkap mengenai penggunaan atribut dan seragam pakaian bagi PPPK maupun PNS tahun 2025? Yuk simak penjelasannya berikut:
Atribut ASN dan PPPK
Tanda Jabatan: Menunjukkan posisi atau eselon jabatan yang diemban oleh ASN.
Lencana Korps: Merupakan lambang korps profesi ASN, seperti KORPRI.
Papan Nama: Mencantumkan nama jelas ASN yang bersangkutan.
Lambang Instansi: Logo atau lambang dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tempat ASN tersebut bertugas.
Kelengkapan atribut seragam ASN terbaru ini berlaku untuk berbagai jenis pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), hingga Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU).

















