Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pakaian dinas yang diperbolehkan serta ketentuan umum mengenai warna dan modelnya, berikut ketentuannya:
Pakaian atau seragam ASN dan PPPK
1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
Biasanya terdapat sejumlah aturan umum mengenai pemakaian PDH berdasarkan jenisnya, yaitu:
A. PDH Khaki
1. Kemeja lengan panjang atau pendek dikenakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. Kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.
3. ASN pria pada jenjang administrator hingga fungsional wajib mengenakan kemeja lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana.
4. Digunakan pada hari Senin dan Selasa.
B. PDH Putih
1. Kemeja lengan panjang atau pendek dikenakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. Kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.
3. ASN pria wajib memasukkan kemeja lengan pendek ke dalam celana.
Digunakan pada hari Rabu.

















