C. PDH Batik, Tenun atau Lurik
1. Digunakan pada hari Kamis dan Jumat.
2. Digunakan pada peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, serta hari besar keagamaan atau kebudayaan.
3. Digunakan pada hari Sabtu bagi ASN di daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja.
2. Pakaian Dinas Upacara (PDU) / Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Digunakan untuk acara-acara resmi atau upacara kenegaraan.
3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Disesuaikan untuk ASN yang bertugas di lapangan.
4. Pakaian Khas Daerah/Tradisional
Pakaian khas daerah seperti batik atau tenun pada hari tertentu (misalnya Jumat) juga seringkali diatur sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya.
Untuk ketentuan spesifik mengenai warna, model, dan jadwal penggunaan masing-masing jenis pakaian dinas beserta atribut seragam ASN dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Selain itu demi mendukung keseragaman dan kedisiplinan, pemerintah juga telah mengatur secara rinci jadwal berpakaian ASN yang berlaku sepanjang hari kerja.

















