Kemudian, blokir nomor yang terus menghubungi agar komunikasi yang tidak diinginkan dapat dihentikan.
Tak sampai disitu, selanjutnya silakan laporkan gangguan yang berkelanjutan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun, jika situasi semakin meresahkan, maka sebaiknya gunakan layanan pendamping hukum untuk mendapatkan perlindungan serta menyelesaikan masalah ini melalui jalur yang tepat.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat
Putri Nurhidayati

















