Selain gaji pokok, TNI juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan menarik lainnya. Salah satunya adalah tunjangan kinerja TNI (Tukin), yang merupakan komponen tambahan penghasilan terbesar untuk prajurit TNI, yang besarnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut adalah besaran tukin TNI 2025 berdasarkan kelas jabatan:
– KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
– Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
– Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Selain tukin, ada juga jenis tunjangan lainnya yang akan diterima oleh prajurit TNI antara lain tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan operasi keamanan.
Besaran tunjangan operasi keamanan dapat mencapai 150% dari gaji pokok tergantung penempatan tugas di daerah tertentu seperti pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan.
Putri Nurhidayati