Tunjangan PNS
Berikut ini adalah rincian tunjangan PNS yang perlu kamu ketahui:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah atau memiliki anak. Besarannya ditetapkan berdasarkan gaji pokok:
– Untuk pasangan (suami/istri): 5% dari gaji pokok.
– Untuk anak (maksimal 2 orang): 2% per anak dari gaji pokok.
Contoh sederhana: jika gaji pokok seorang PNS Rp 4 juta, maka tunjangan untuk istri/suami adalah Rp 200 ribu, dan untuk dua anak bisa mencapai Rp 160 ribu.
Walaupun terkesan kecil, tunjangan keluarga ini menjadi tambahan rutin yang cukup membantu kebutuhan rumah tangga.
2. Tunjangan Jabatan
Ada dua jenis tunjangan jabatan yang melekat:
– Tunjangan Struktural → untuk PNS dengan jabatan manajerial, misalnya kepala bidang atau kepala seksi.
– Tunjangan Fungsional → untuk profesi tertentu seperti guru, auditor, penyuluh, dokter, dan lain-lain.
Besaran tunjangannya bervariasi, tergantung posisi dan peraturan masing-masing instansi. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula nominal tunjangan yang diterima.