Nasional – Saat ini, status ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya tersedia untuk sistem penuh waktu.
Namun juga tersedia PPPK Paruh Waktu yang pola kerjanya lebih fleksibel.
Namun, tak sedikit yang bingung mengenai Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan ke bank atau tidak. Maka dari itu simak pembahasan berikut.
Perlu diketahui, bahwa gaji bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum 19, 20, dan 21 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sebagaimana disebutkan dalam diktum 19, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau minimal sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah bertugas masing-masing.
Lantas, apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan ke Bank?
Sebenarnya, SK ini bukan hanya sebagai dokumen resmi yang menyatakan status pegawai, namun juga menjadi aset berharga yang perlu dijaga.
Melansir dari beberapa sumber, SK PPPK Paruh Waktu bisa menjadi dasar untuk pengajuan pinjaman di bank, namu tidak semua bank menerima secara otomatis.

















