Karena, setiap bank mungkin mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait pengajuan pinjaman dengan SK PPPK sebagai jaminannya.
Ada sebagian bank, terutama yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), sudah membuka peluang bagi pegawai PPPK termasuk paruh waktu untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.
Walaupun begitu, tidak semua jenis PPPK langsung diterima, karena kebijakan tiap bank bisa berbeda tergantung durasi kontrak dan risiko pegawai tersebut.
Penting diingat, bahwa informasi diatas dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gambaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Sebagai gambaran, berikut besaran UMP tahun 2026 dari berbagai provinsi di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
- Maluku Utara: Rp 3.552.840
- Jambi: Rp 3.471.497
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Maluku: Rp 3.334.490
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971
- Bali: Rp 3.207.459
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Banten: Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386
- Jawa Barat: Rp 2.317.601.

















