Bengkulu Utara –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan jika pajak tower BTS masih banyak yang menunggak piutang.
Tower-tower yang dimaksud oleh Bapenda tersebut dikelola operator seluler seperti XL, Indosat dan Telkomsel
Padahal pajak BTS merupakan sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda, Markisman, mengungkapkan proses penagihan ini telah melibatkan Kejaksaan Negeri dan sejumlah perusahaan mulai melakukan pembayaran meskipun masih sebagian kecil.
Tower BTS yang dimaksud Kepala Bapenda di antaranya, BTS XL yang dikelola PT Petralindo dari 6 tower dengan total tunggakan sejak 2012 hingga 2025 sebesar Rp63,2 juta, baru dibayar sekitar Rp6,6 juta.
Begitu pula PT CMI dan DMT yang mengelola 4 tower , dari tunggakan Rp42,4 juta hingga kini baru dilunasi Rp1,8 juta.

Untuk operator Indosat, dari 10 BTS yang ada di wilayah Bengkulu Utara baru terealisasi pembayaran sebesar Rp12,7 juta, masih menyisakan piutang lebih dari Rp59 juta.
 
			 
                                

















