Bengkulu – Residivis kambuhan yang baru dua bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan kembali ditangkap Polisi, Jumat (31/10) malam.
Pria bernama Yuka Pratama warga Kelurahan Sumur Dewa Selebar Kota Bengkulu ditangkap tim Opsnal Macan Teluk Polsek Teluk Segara yang dibackup tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Yuka ditangkap karena melakukan aksi pencurian laptop pada 29 Oktober 2025 lalu.

Kapolsek Teluk Segara, AKP. Noprizal didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Segara Iptu. WBL Tobing mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Nusantara Kelurahan Pekan sabtu Kota Bengkulu.
“Kita amankan pelaku setelah sempat berusaha kabur ketika digrebek petugas di rumahnya,” kata Kapolsek Teluk Segara, AKP. Noprizal.
Ditambahkan Kapolsek, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan keteledoran para korban yang meletakan barangnya di atas sepeda motor.

Kesempatan itulah, lantas dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Sampai saat ini baru dua TKP dilaporkan dengan modus sama. Pelaku juga residivis Jambret yang baru dua bulan keluar penjara,” terang Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kembali lagi masuk penjara.

















