Bengkulu Utara – Perkembangan teknologi di era modern saat ini sangat berdampak luas di berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satunya untuk pelayanan adminduk.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital, telah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara sejak awal 2024.
Namun hingga Oktober 2025, jumlah kepemilikan akun IKD baru 5,84 persen atau 3.316 orang yang memiliki IKD dari total wajib KTP.
Disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Dukcapil Bengkulu Utara Lina Warnie, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi untuk pembuatan IKD.
Dengan sasaran utamanya adalah masyarakat yang mengurus identitas kependudukan di kantor Dukcapil.
Sementara itu untuk pelayanan kependudukan luar kantor, yang terhambat karena efisiensi anggaran, Lina mengatakan pihaknya telah menganggarkan.
Nantinya layanan M to M atau machine to machine, menggunakan opsi Virtual Privat Network (VPN), untuk mengakses jaringan komunikasi data Ditjen Dukcapil. Layanan ini akan mulai dilaksanakan kembali dalam waktu dekat, untuk menjangkau desa terjauh.
“Kepemilikan IKD baru 5,84 persen, ini masih sangat kecil. Upaya kami saat ini setiap ada pengambilan IKD kami intruksikan agar memiliki IKD,” ujar Lina Warnie