Aturannya, SIM mati dengan masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang, asalkan tanggal habis masa berlaku tersebut bertepatan dengan hari ketika Satpas tak beroperasi.
Satpas adalah unit layanan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk menangani semua urusan administrasi terkait SIM, mulai dari penerbitan, perpanjangan, hingga penggantian SIM yang hilang atau rusak, termasuk melaksanakan ujian teori dan praktik.
Sama halnya dengan pekerja lain, Satpas juga bisa libur misalnya seperti pada tanggal merah di kalender atau ada kejadian khusus.
Nah, bila Satpas libur maka Korps Lalu Lintas Polri akan memberi dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.
Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berikut ini adalah bunyinya:
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: