a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Contohnya, jika terjadi hari libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
Dokumen Persyaratan
Berikut adalah daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore. Berikut caranya:
1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”.
2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik “kirim”.
3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.