4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.
5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM.
6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Sementara untuk biaya perpanjangan akan tetap sama saat melakukan perpanjangan SIM mati pada masa dispensasi. Berikut rinciannya:
– Perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp 80 ribu.
– Perpanjangan SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp 75 ribu.
– Perpanjangan SIM D, SIM D1: Rp 30 ribu.
Namun, untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp 35 ribu dan biaya tes asuransi Rp 50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp 100 ribu.
Putri Nurhidayati