4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki kompetensi khusus, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang (jika disyaratkan oleh jabatan).
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain sesuai ketetapan instansi.
10. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan jabatan.
Selain itu, selalu pantau media sosial hingga wevsite resmi dari BKN atau instansi yang akan dilamar, agar tidak ketinggakan informasi.
Putri Nurhidayati

















