<strong>Kepahiang</strong> – Setelah resmi mengusulkan penerbitan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan diangkat hasil dari seleksi beberapa waktu lalu, Pemkab Kepahiang mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Pemkab Kepahiang melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait PPPK paruh waktu ini. Hal ini dilakukan untuk berkoordinasi menyangkut pemberian gaji dan hak yang akan diterima oleh tenaga PPPK paruh waktu. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menyampaikan bahwa untuk anggaran gajinya saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, apakah menggunakan Upah Minimum Provinsi atau disesuaikan dengan minimum Kabupaten Kepahiang. Hasil tersebut nantinya akan dijadikan landasan dalam menganggarkan gaji, mengingat saat ini Pemkab tengah melakukan pembahasan APBD 2026. <blockquote>“Nanti kita akan dipanggil langsung ke Jakarta bertemu dengan Menpan RB untuk mengetahui kepastian. Untuk anggarannya tentu menyesuaikan dengan kemampuan daerah, tergantung pada honor sebelumnya,” ujar Hartono, Sekda Kepahiang.</blockquote> Untuk PPPK paruh waktu ini tentunya sedikit berbeda dengan PPPK penuh waktu, termasuk dalam hal evaluasi kinerja yang dilakukan setahun sekali.<!--nextpage--> <strong>Nico Relius</strong>