– PP 51 Tahun 1992 tentang Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 Pasal I.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Tunjangan Anak PNS
Terkait dengan syarat-syarat untuk pembayaran tunjangan anak PNS antara lain adalah:
– Belum melampaui batas usia 21 tahun
– Tidak atau belum pernah menikah
– Tidak mempunyai penghasilan sendiri
– Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan
Untuk ketentuan-ketentuan umum pembayaran tunjangan anak PNS antara lain adalah berikut ini:
– Diberikan maksimal untuk 2 orang anak
– Tunjangan anak diberikan hanya kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi
– Besarnya tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok
– Tunjangan anak akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia
– Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut bahwa telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia.

















