Dasar Hukum Tunjangan Anak PNS
Tunjangan anak dari PNS memiliki dasar hukum untuk pembayarannya, berikut ini adalah diantaranya:
– Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (PGPS Tahun 1968).
– Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengenai perubahan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977.
– PP 51 Tahun 1992 tentang Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 Pasal I.