Sementara itu, untuk usia anak yang menerima tunjangan tentu saja dapat diperpanjang dari usia 21 tahun hingga usia 25 tahun, namun dengan kondisi apabila anak tersebut masih bersekolah.
Adapun kondisi tersebut diatur dengan ketentuan yakni PNS dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/ kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih bersekolah/ kursus/ kuliah.
Sementara untuk masa pelajaran pada sekolah/ kursus/ perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun, dan anak dari PNS tersebut tidak sedang menerima beasiswa.
Nah itulah informasi mengenai tunjangan dari PNS yang akan diterima anak. Tunjangan ini adalah sebesar 2% dari gaji PNS tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati

















